Sabtu, 19 Mei 2012

makalah bos tentang kewarganegaraan



KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillah, kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada beliau Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari jaman jahiliah menuju jaman yang penuh cahaya, yakni "Islam" yang senantiasa di ridhoi Allah SWT.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, maka dengan penuh santun dan hormat penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak doesen dan teman teman yang telah membantu penulis
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharap saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah akhir yang sederhana ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan. Semoga laporan ini dapat menambah khasanah atau cakrawala pemikiran penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Atas perhatiannya "Jazakumullah Ahsanal Jaza' … Amin".
Billahit Taufiq Walhidayah.






Pendahuluan

Akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21 menjadi titik awal bermacam-macamperubahan yang cukup signitifkan dalam kehidupan bermaysarakat,berbangsa,dan berbernegara.Otonomi, keterbukaan,demokrasi, dan hak asazi manusia menjadi isu sentral dan pengaruh pola piker bangsa Indonesia.
Pelajaran kewarganegaraan yng memuat nilai-nilai budaya bangsa memng masih di anggap perlu, tetapi pendekatan yang digunakan bukan bersipat dogmatif dan indokrinatif.maysarakat yang semakin berpendidikan menuntut perlakuan yang kritis pulaw, sehingga pengkajian nilai bangsa dilakukan dengan cara kritis dan rsional.
Dalam rangka merespon hal tersebut kelompok kami dalam mata kuliah kewaraganegaraan mengkomodir isu-isu tentang kewarganegaraan yang memjadi wacana masyarakatsaat ini.Dengan demikian kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang inovtif untuk membuka jalan ke arah penyiapan warganegara yang cerdas,kritis,rasional,dan kreatif.




















pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
i
2.2 Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
•Kesatuan Sejarah
•Kesatuan Nasib
•Kesatuan Kebudayaan
•Kesatuan Wilayah
•Kesatuan Asas Kerohanian

2.3 Hakikat Bangsa
1.Bangsa adalah segenap penduduk suatu negara.
2.Bangsa adalah penduduk yang mendiami wilayah negara.
3.Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah tertentu.
4.Bangsa adalah persekutuan manusia yang ada dalam wilayah suatu negara.
5.Bangsa adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan negara .
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,agama,kebudayaan,komunikasi,dansolidaritas.

2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan
.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.



2.4 Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang ba­gaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya beta negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara: bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan pencip­tanya Tuhan" disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk me­menuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau ber­hubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut
Sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan keuasaan disebut Politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh ang- gapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 meru­muskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah ka- rena kemerdekaan adalah hak segala, bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di­hapuskan. Apabila "dalil" ini kita analisis secara teoritis, hidup ber­kelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara se­harusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam penerapan konsep bernegara yang sa­ling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Na­mun di zaman modern, teori yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama dan banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang ke­mudian beranggapan bahwa untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu negara memerlukan mekanisme yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah negara maupun pe­rumusan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan se­bagai naskah Proklamasi. Karena itu, merupakan suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proldamasi 17 Agustus 1945 - sekalipun ada pihak-pihak (ter­utama luar negeri) yang beranggapan berbeda dari teori yang univer­sal.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemer­dekaannya diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.    Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar