KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillah, kita
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq serta
hidayah-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam
semoga tetap terlimpahkan kepada beliau Nabi Muhammad SAW yang telah membawa
umatnya dari jaman jahiliah menuju jaman yang penuh cahaya, yakni
"Islam" yang senantiasa di ridhoi Allah SWT.
Dalam penyelesaian
makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, maka
dengan penuh santun dan hormat penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada bapak doesen dan teman teman yang telah membantu
penulis
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharap saran dan kritik
yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah akhir
yang sederhana ini.
Akhir
kata, penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan. Semoga laporan
ini dapat menambah khasanah atau cakrawala pemikiran penulis khususnya dan
pembaca pada umumnya. Atas perhatiannya "Jazakumullah Ahsanal Jaza' …
Amin".
Billahit Taufiq
Walhidayah.
Pendahuluan
Akhir abad ke-20
dan awal abad ke-21 menjadi titik awal bermacam-macamperubahan yang cukup
signitifkan dalam kehidupan bermaysarakat,berbangsa,dan berbernegara.Otonomi,
keterbukaan,demokrasi, dan hak asazi manusia menjadi isu sentral dan pengaruh
pola piker bangsa Indonesia.
Pelajaran
kewarganegaraan yng memuat nilai-nilai budaya bangsa memng masih di anggap
perlu, tetapi pendekatan yang digunakan bukan bersipat dogmatif dan
indokrinatif.maysarakat yang semakin berpendidikan menuntut perlakuan yang
kritis pulaw, sehingga pengkajian nilai bangsa dilakukan dengan cara kritis dan
rsional.
Dalam rangka merespon hal tersebut
kelompok kami dalam mata kuliah kewaraganegaraan mengkomodir isu-isu tentang
kewarganegaraan yang memjadi wacana masyarakatsaat ini.Dengan demikian
kewarganegaraan menjadi mata kuliah yang inovtif untuk membuka jalan ke arah
penyiapan warganegara yang cerdas,kritis,rasional,dan kreatif.
pengertian bangsa
Bangsa adalah
suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa
adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang
terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa, banyak tokoh
atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya, antara lain sebagai
berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat
bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan
perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa
sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan
tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan
tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan
budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat,
karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih ada banyak
lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah “Rakyat yang telah
mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama, dengan cara
mendirikan suatu Negara yang akan mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan
bersama secara adil”.
2.2 Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
•Kesatuan Sejarah
•Kesatuan Nasib
•Kesatuan Kebudayaan
•Kesatuan Wilayah
•Kesatuan Asas Kerohanian
2.3 Hakikat Bangsa
1.Bangsa adalah segenap penduduk suatu negara.
2.Bangsa adalah penduduk yang mendiami wilayah negara.
3.Bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah tertentu.
4.Bangsa adalah persekutuan manusia yang ada dalam wilayah suatu negara.
5.Bangsa adalah semua orang yang berada dalam wilayah negara dan tunduk pada kekuasaan negara .
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality
in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,agama,kebudayaan,komunikasi,dansolidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya
.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan
.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
2.4 Proses Bangsa yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya
bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai
bagian dari bangsa. Negara merupakan
organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya
keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap
tegak dan utuhnya negara melalui upaya beta negara. Upaya ini dapat terlaksana
dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang
berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara: bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
Tuhan" disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan,
sesama, dan alam sekitarnya disebut
Sosial; bangsa yang
mau berhubungan dengan keuasaan disebut Politik; bangsa yang mau
hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazimnya dibenarkan oleh
ang- gapan
atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik
Indonesia ialah ka- rena kemerdekaan
adalah hak segala, bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila
"dalil" ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik bermasyarakat, berbangsa maupun
bernegara seharusnya tidak
mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan
berperikeadilan. Inilah teori pembenaran
paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis
ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam
penerapan konsep
bernegara yang saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang
dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang
makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan
ideologinya. Namun di zaman modern, teori
yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang
menuntut wilayah yang sama dan banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang
sama. Orang kemudian beranggapan bahwa
untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu negara memerlukan
mekanisme yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan.
Perkembangan pemikiran seperti ini
mempengaruhi perdebatan di dalam PPKI, baik pada saat pembahasan wilayah negara
maupun perumusan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Karena itu, merupakan
suatu kenyataan bahwa tidak satu pun warga negara Indonesia yang tidak
menganggap bahwa terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada
waktu Proldamasi 17 Agustus 1945 - sekalipun ada pihak-pihak (terutama luar negeri) yang beranggapan berbeda dari
teori yang universal.
Dengan demikian, sekalipun pemerintah
belum terbentuk, bahkan hukum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia
beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya
diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia
beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara
yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar