Minggu, 20 Mei 2012

makalah bos tentang nikah


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.Allah berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتْ لِّلْعَالَمِينَ
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21)[1]
Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.




B.   Rumusan Masalah
Indentifikasi masalah dalam Makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian nikah?
2.      Bagaimana hukum nikah itu?
3.      Bagaimana cara memilih calon?
4.      Apa pengertian Kafa’ah?
C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian nikah yang benar menurut al-quran dan al-hadits.
2.      Untuk mengetahui hukum-hukum nikah.
3.      Supaya bisa memilih calon yang baik.
4.      Untuk mengetahu tentang Kafa’ah




















BAB II
NIKAH
1.      Pengertian Nikah
Menurut Imam Nawawi : “Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut “akad nikah” , kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual.”[2]
Nikah bahasa arab diartikan dengan kawin.Kalimat nikah diartikan dengan mengawinkan. “Ala MazahibilArba`ah”menyebutkan makna nikah menurut bahasa yang artinya adalahbersenggama atau bercampur. Dalam pengertian majaz orang menyebut nikah sebagai akad nikah, karena akad nikah adalah sebab bolehnya bersenggama.Nikah ditinjau dari segi syariat ialah pertalian hubungan (Akad)antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapatsaling menikmati yang lain (Istimtaa`) dan membentuk keluarga yangsoleh dan membangun masyarakat yang bersih.
Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 1 psal 2 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.


2.      Hukum Nikah
      Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah(mandub), terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh.[3] Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.
A.     Pernikahan Yang Wajib
            Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adaah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara
menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina padadirinya.[4] Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya,
sebagaimana firman-Nya :
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيم.ٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)[5]
B.     Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah  adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik
dan kondusif. Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada  jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT. Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah Saw bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam)[6]
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)[7]
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
C.     Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang  secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya. Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorang akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
D.    Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
E.     Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hokum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan
untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.


3.      Memilih Calon
A.    Menentukan Kriteria
Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah pisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.
1.      Masalah Yang Pertama
Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,dalam haditsnya yang cukup masyhur.ا
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)[8]
Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah. Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik. Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnya pemahaman agama ata fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yangidealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT. Secara rinci bias di contohkan antara lain :
Ø  Aqidahnya kuat
Ø   Ibadahnya rajin
Ø  Akhlaqnya mulia
Ø  Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah
Ø  Menjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath dengan lawan jenis yang bukan mahram
Ø  Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
Ø  Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
Ø   Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
Ø  Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
Ø  Berbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranya
Ø  Pandai menjaga lisannya
Ø  Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah
Ø  yang diberikan kepadanya
Ø  Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatik[9]
Sedangkan dari sisi nasab atau keturunan, merupakan anjuran bagi seorang muslim untuk memilih wanita yang berasal dari keluarga yang taat beragama, baik status sosialnya dan terpandang di tengah masyarakat. Dengan mendapatkan istri dari nasab yang baik itu, diharapkan nantinya akan lahir keturunan yang baik pula. Sebab mendapatkan keturunan yang baik itu memang bagian dari perintah agama, seperti yang Allah SWT firmankan di dalam Al-Quran Al-Karim.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhada mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS. An-Nisa : 9)
Sebaliknya, bila istri berasal dari keturunan yang kurang baik nasab keluarga, seperti kalangan penjahat, pemabuk, atau keluarga yang pecah berantakan, maka semua itu sedikit banyak akan berpengaruh kepada jiwa dan kepribadian istri.
Padahal nantinya peranan istri adalah menjadi pendidik bagi anak. Apa yang dirasakan oleh seorang ibu pastilah akan langsung tercetak begitu saja kepada anak. Pertimbangan memilih istri dari keturunan yang baik ini bukan berarti menjatuhkan vonis untuk mengharamkan menikah dengan wanita yang kebetulan keluarganya kurang baik. Sebab bukan hal yang mustahil bahwa sebuah keluarga akan kembali ke jalan Islam yang terang dan baik. Namun masalahnya adalah pada seberapa jauh keburukan nasab keluarga itu akan berpengaruh kepada calon istri.
Selain itu juga pada status kurangbaik yang akan tetap disandang terus ditengah masyarakat yang pada kasus tertentu sulit dihilangkan begitu saja. Tidak jarang butuh waktu yang lama untuk menghilangkan cap yang terlanjur diberikan masyarakat. Maka bila masih ada pilihan lain yang lebih baik dari sisi keturunan, seseorang berhak untuk memilih istri yang secara garis keturunan lebih bai nasabnya.
2.      Masalah Yang Kedua
Masalah kedua terkait dengan selera subjektif seseorang terhadap calon pasanan hidupnya. Sebenarnya hal ini bukan termasuk hal yang waji diperhatikan, namun Islam memberikan hak kepada seseorang untuk memilih pasangan hidup berdasarkan subjektifitas selera setiap individu maupun keluarga dan lingkungannya. Intinya, meski pun dari sisi yang pertama tadi sudah dianggap cukup, bukan berarti dari sisi yang kedua bisa langsung sesuai. Sebab masalah selera subjektif adalah hal yang tidak bias disepelekan begitu saja. Karena terkait dengan hak setiap individu dan hubungannya dengan orang lain. Sebagai contoh adalah kecenderungan dasar yang ada pada tiap masyarakat untuk menikah dengan orang yang sama sukunya atau sama rasnya. Kecenderungan ini tidak ada
kaitannya dengan masalah fanatisme darah dan warna kulit, melainkan sudah menjadi bagian dari kecenderungan umum di sepanjang zaman. Dan Islam bisa menerima kecenderungan ini meski tidak juga menghidup-hidupkannya.
Sebab bila sebuah rumah tangga didirikan dari dua orang yang berangkat dari latar belakang budaya yang berbeda, meski masih seagama, tetap saja akan timbul hal-hal yang secara watak dan karakter sulit dihilangkan. Contoh lainnya adalah selera seseorang untuk mendapatkan pasangan yang punya karakter dan sifat tertentu. Ini merupakan keinginan yang wajar dan patut dihargai. Misalnya seorang wanita menginginkan punya suami yang lembut atau yang macho, merupakan bagian dari selera seseorang. Atau sebaliknya, seorang laki-laki menginginkan punya istri yang bertipe wanita pekerja atau yang tipe ibu rumah tangga. Ini juga merupakan selera masing-masing orang yang menjadi
haknya dalam memilih. Islam memberikan hak ini sepenuhnya dan dalam batas yang wajar dan manusiawi memang merupakan sebuah realitas yang
tidak terhindarkan.
4.         Kafa’ah
   Kafaah dalam bahasa Arab berarti kesamaan atau kesetaraan. Rasulullah bersabda:  “Kaum muslimin itu sama atau setara darahnya satu sama lain”, maksudnya bahwa darah mereka sama satu sama lain dalam urusan qishash dan diyat. Jadi tidak ada bedanya antara darah (nyawa) orang yang terpandang dan darah (nyawa) orang yang tidak terpandang.
Adapun yang dimaksud oleh para fuqaha dengan kafaah dalam masalah pernikahan ialah bahwa sepasang suami isteri hendaknya sama atau setara dalam aspek-aspek tertentu, yang mana jika hal itu tidak terpenuhi maka pada umumnya akan menyebabkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada :[10]
A.    Riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Hai Ali, janganlah engkau mengakhirkan (menunda-nunda) tiga hal : sholat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah hadir (untuk segera diurus dan dikuburkan), dan anak perempuan yang siap menikah jika telah engkau dapatkan yang sekufu dengannya”.
B.    Riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”.
C.    Atsar dari Umar ibn Al-Khaththab ra. Beliau berkata, “Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu”.[11]

Kafaah Tidak Termasuk Syarat Sahnya Akad Nikah
Kafaah merupakan salah satu diantara hak seorang isteri, sehingga seorang wali tidak boleh menikahkan puterinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya. Kafaah juga merupakan hak seorang wali, sehingga jika seorang wanita meminta atau menuntut kepada walinya untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sekufu maka sang wali boleh tidak mengabulkannya, dengan alasan tidak adanya kafaah. Tetapi permasalahan selanjutnya ialah apakah kafaah termasuk syarat sahnya akad nikah ?
Terdapat dua pendapat di kalangan para ulama. Yang paling tepat ialah pendapat yang mengatakan bahwa kafaah tidak termasuk syarat sahnya akad nikah. Sebab, kafaah merupakan hak bagi seorang wanita dan juga walinya, sehingga keduanya bisa saja menggugurkannya (tidak mengambilnya). Inilah pendapat sebagian besar ulama, diantaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan para ulama Hanafiyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hanbal.
Kafaah merupakan penghormatan bagi seorang wanita. Artinya, tidak setiap laki-laki bisa menikahi seorang wanita.[12] Tetapi tidak sebaliknya. Setiap laki-laki boleh menikah dengan wanita manapun yang ia sukai. Jadi, kafaah dipersyaratkan atas laki-laki, tetapi tidak dipersyaratkan atas wanita.
Para ulama yang mewajibkan diterapkannya kafaah dalam pernikahan memandang bahwa yang diharapkan dalam pernikahan adalah kebahagiaan suami isteri sepanjang hayat mereka dan pertalian kekerabatan yang harmonis, dan itu semua sulit dicapai tanpa adanya kafaah diantara keduanya, misalnya jika nasabnya, akhlaqnya, atau yang semacamnya jauh tidak sederajat antara satu dan yang lainnya.
5.      Hikmah nikah
Banyak hikmah nikah bagi kita semua diantaranya:
A.    Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri.
B.     Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
C.     Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
D.    Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya.
E.     Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.
6.      Keutamaan nikah
A.    Separuh dari agama
Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda:
"Apabila seorang hamba menikah berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, oleh karena itu bertaqwalah kalian terhadap yang separuh lagi." (Ash-Shahihah 625).[13]
B.     Allah pasti menolong seorang yang menikah demi untuk menjaga kesucian diri.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Diantaranya:"... seorang menikah karena menjaga kesuciannya." (Hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albaani)
C.     Mendapat jaminan rezeki.
Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيم.ٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian- Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur: 32)
D.    Sunnah para rasul
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. (Ar-Ra'du:38)
Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda:"Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul: sifat malu,memakai wangian, bersugi dan nikah." (Hadits riwayat At-Tirmidzi, ia berkata: "Hadits hasan shahih)
E.     Sarana meraih ketentraman hidup
Allah Subhaanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمِنْ ءَايَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتْ لِّلْعَالَمِينَ
 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (QS. Ar Ruum:21)









DAFTAR PUSTAKA


CD Holy Qur’an
Al-Hasyim,Ahmad,2000.Mukhtaarul Haadis,jakarata,Al-Haramain jaya Indonesia.
Sayyid sabiq,1985.fikih Sunnah 6, PT.Al-ma’arif:Bandung 1985
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007. Hal 50


Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Madzhab Syafi’i, Pustaka Setia: Bandung, 2007. Hal 260


Anonimaus,kompilasi hukum islam di Indonesia,Pustaka Setia : Bandung,2007.


[1] CD Holy Qur’an
[2] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah jilid 6
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Hal 50
[4] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah jilid 6,halaman 22
[5] CD Holy Qur’an
[6] Sayid Ahmad Al-hasyim, Mukhtaarul Haadis.
[7] Sayid Ahmad Al-hasyim, Mukhtaarul Haadis.
[8] Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Hal. 6492

[9] H. Ahmad Sarwat, Lc Fikih nikah
[10] Imam Taqiyuddin, kifayatul akhyar.
[11] Fathul Qadiir J II hal. 417
[12] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Madzhab Syafi’i, Hal 260

[13] Shoheh Bukhari-Muslim hlmn 625

Tidak ada komentar:

Posting Komentar