Sabtu, 19 Mei 2012

makalah ilmu politik


HAM (HAK AZASI MANUSIA)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi swalah satu tugas
Mata kuliah ilmu politik


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhlXR_QPBkVYL-Uc5YTJH0pJap5vCoEke3kGym1HDUYknEk1YJK2ZH5BdNtX5n55GGuz2HjIxUJZCdyj60usdlceYDsQWCNZ6CORRSWQgRCc17cTeGFqcg0-NuDUp0PXl0U1-xVtisY84g/s400/UNINUS.png



Di susun oleh : Aris Ain Nurahman
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
BANDUNG
2011

KATA PENGANTAR
              Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat allah dzat yang mahac ghopur ‘ shalawat srta salam tercurah limpahkan kepada jujunan kita. Yakni habibina wanaiyana muhamad saw. Kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada kita selaku umatnya.
              Makalah ini di beri judul HAK AZASI MANUSIA dalam mata kuliah ilmu politik maalah ini jaih lebih sempurna, maka keritik edan saran yang membangun sangat kami harapkan guna pebaikan makalah selanjutnya. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah emmbantu saya dalam menyusu makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Amiiiiiiiiiiiiiiiiinn……....





Bandung, 25 Desember 2011


                                                                                                                 Penyusun,




XI

DAFTAR ISI



Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................................................      XI
DAFTAR ISI............................................................................................................................   XII
BAB I PENDAHULAN
1.1. Latar belakang..........................................................................................................   XIV
1.2.  Rumusan masalah ...................................................................................................   XIV
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Hak atas kebebasan beragama..................................................................................        1
2.2. Hak atas renghidupan yang layak ............................................................................        3
2.3. Hak atas pengajaran..................................................................................................        6
BAB III KESIMPULAN
3.1. Kesimpulan...............................................................................................................       8



XII
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
             Dalam presfektif system, system politik adalah sub system dari system social. Prospektip atau pendekatan system melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam system, yakni suatu unit yang elative terpisah dari lingkungannya dan memilki hubungtan yang relative tetapi di antara elemen-elemen pembentukannya. Kehidupan politk dari prespektif system bias dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan  pada kelembagaan yang ada kita bias melihat pada setuktur hubungan bebagai lembaga atau intitusi pembentuk system politik. Hubungan antara berbagai lembaga neara sebagai pusat kekuasaan politik misalnya memilikin suatu aspek, sedangkan peran partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu system politik. Dengan merubah sudut pandang maka system melihat kamus politik oleh amir taat nasution, energie, 1953, hlm.92 politik bias dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga poliyik. Model system politik yang paling sederhana yang akan menguraikan masukan input dalam system politik yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaraga autput dalam model in masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus di olah olah system politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publikyang diberikan oleh pemerintah untuk bias menghasilkan kesejahtraan bagi rakyat. Dalam resfektif ini, maka efektifitas system politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahtraan bagi rakyat.
1.2. Rumusan masalah
1.  Apa kebebasan beragama itu?
2. Ap0a penghidupan yang layakb itu?
3. Apa pengajaran itu?


XIV

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Hak atas kebebasan beragama
             Kebebasan beragama bukanlah tidak dapat dibatasi melalui regulasi. Menurut pakar hak aszasi manusia dari norwegia, Nicola colbran (2010), dalam hak kebebasan eragama terkandung dua kebebasan internal dan ekternal. Kebebasan internal menunjukan kebebasan kebebasan beragama. Hak ini yang erdasarkan konstrujsi tak bias dikurangi dan di batasi sementara kebebasa ekternal yakni kebebasan menjalankan ajaran agama, tunduk kepada pembatasan. Berdasasrkan kopenan internasional hak-hak sipil dan politik, kebebasan menjalankan ajaran agama hanya sdapat di batasi oleh ketentuan berdasarkan hokum ubntk elindungi (1) keamanan (2) ketertiban (3) kesehatan (4) moral masyarakat dan (5) hak-hak dasar oang lain. Denagan demikian dalih merasakan warga tidak bias dijadikan dasar untuk embatasi8 kebebaan menjalankan agama, karena yang di maksud kopen adalah keamanan dan ketertiban individu atau masyarakat.
             Menutup tahun 2010, moderate muslim society (mms) dan the wahid institute merilis hasil pemantauannya atas kehidupan keberagamaan di Indonesia dalam setahun terakhir. Dalam catatan (mms), terdapat dalam 81 kasus intoleransi agama pada 2010, 63 di antaranya (80 persen) vadalah aksi serangan terhadap rumah ibadah. Sementara pantauan the wahid institutie di 13 provinsi sepanjang 2010 menemukan 63 kass pelanggaran kebebasan beragama, 19 kasus (30 persen) di antaranya terkait pencabutan izin atau pelarangan menggunakan rumah ibadah.
             Laporan tersebut mengesankan fakta meningkatnya aksi penyegelan terhadap rumah ibadah pemeluk ibadah pemeluk agama minoritas di Indonesia yang menguat dalam beberapa tahun belakangan. Sdalih meresahkan warga menjadi dasar, khususnya bagi beberapa ormas islam, untuk melakukan semacam regulasi social itu. Memang terjadi peningkatan kasus pelarangan beribadah dan penutupan gereja secara signipikan dalam kurun waktu 2010 ini.
1
Fakta tersebut dalam raporan setara intitut pada pertengahan 2010 lalu,. Menurutv laporan itu, jika pada tahun 2008 terdapat 17 kaasus, pada tahun 2009 terdapat 18 kass, maka pada paruh pertama 2010 terdapat 28 kasus penolakadn da penyerangan terhadap rumah ibadah.
            Kenyataan itu sungguh ironis, karena di alam demokrasi yang mengutamakan nilai-nilai kebebasan seperti sekarang, kebebasan beragama justru terancam. Menurut catatan Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), pasca-Orde Baru serangan terhadap gereja meningkat tajam. Antara 1998 sampai 2010, terdapat sekitar 700 kasus serangan terhadap gereja, meningkat dari 460 kasus di masa Orde Baru (1969-1998).
            Padahal, hak atas kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah telah dijamin secara gamblang dalam konstitusi dan regulasi negara. Jaminan tersebut tersurat dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan serupa juga bisa kita temukan pada beberapa hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, seperti Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
            Diskriminasi
Terkait rumah ibadah, pemerintah membuat aturan khusus melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. PBM inilah yang umumnya digunakan oleh kelompok tertentu untuk mempersulit dan menentang pendirian sebuah gereja.

            PBM tahun 2006 memang berpeluang diskriminatif. Celah diskriminasi itu di antaranya terletak pada aturan bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 60 orang masyarakat setempat yang disahkan kepala desa atau lurah.
              Diwilayah tertentu yang masyarakatnya toleran, persyaratan itu tidak jadi masalah. Tapi di daerah yangf kuarng toleran, pendirian rumah ibadah bias terhambat. Apalagi, menurut surpei lemaga surpei Indonesia (LSI) lajuardi biru 2010, mayoritas muslim Indonesia umumnya tidak toleran terkait rumah ibadah, yaitu sebanyak 64,9% diantaranya keberatan di daerahnya di bangun rumah ibadah agama lain. Selain itu, persaratan dukungan masyarakat juga rawan dijadikan lahan bisnis lewat cara menukar dukungan dengan kompensasi sejumlah uang. Jika partai pembangunan rumahy ibadah menolak membayar, pembangunan akan dipersoalkan aturan Negara seperti  diwujudkan dalam PBM tentu sah-sah saja. 
2
2.2 Hak Atas Penghidupan Yang Layak

A. hak atas penghidupan yang layak
1.macam-macam hak pekerja
a. hak atas pekerjaan
hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitastubuh dank arena itu tidak bias dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.

2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia,melalui kerja manusia merealisasikan dirinyasebagai manusia dan sekaligusmembangun hidup dan lingkungannyayang lebih manusiawi.maka melalui kerja manusiamenjadi manusia, melalui kerja manusia manentukan hidupnya sendirisebagai manusia mandiri.

3. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ‘’tiap-tiap warga Negara berhakatas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan.
b. hak atas upah yang adil
hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan . dengan hak atas uoah yang adilsesungguhnya bahwa:
1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setip pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telahv disumbangkannya.
3
c. hak untuk berserikat dan berkumpul  untuk bias memperjuangkan kepentingan, khususnya hak atas             upah yang adil , pekerja harus diakui dan di jamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut de geroge, dalam, suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapaisuatu system upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud utamadarib hak atsas kebebasan yang merupakan salah satu hakl  asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak menperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jeminan dan asuransikeamanan dan kesehatan yang di adakan perusahaan itu.

2. Setiap pekerja berhak mengatahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dal;am menjalankan pekerjaan dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.

3. Setiap pekerja bebas untuk memilihdan menerima pekerjaan dengan resikoyang sudah diketahuinya ituatau sebaiknya menolaknya.
d. hak untuk diproses hokum scara sah hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukumam tertentu karena diduga melkukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
e. hak untuk diperlakukan secara sama pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,etnis,agama dan semacamnya, baik dalam sikap perlakuannya, gaji, maupun peluang ubntuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
4
f. hak atas rahasia pribadi karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perushaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasiaharus di ketahui oleh perusahaan karyawan lainnya. Misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penykit tersebut kambuh akan mrugikan banyak orang atau bmungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
g. hak atas kebebasan suara hati. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggap tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus di biarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. realitas perburuhan hari ini { 1 mei }, adalah hari yang penting untuk kaum buruhkarena pada hari ini seluruh buruh memperingati hari buruh sedunia. Bila melihat konteks ke indonesiaan atau bahkan sumatera barat dengan memanfaatkan hari buruh ini, banyak masalah perburuhan yang menjadi perhayianserius dari seluruh element masyarakat. Buruh adalah salah satu bagian dari bangsa yang seharusnya dianggap penting dan strategis dalam pembangunan serta berjalannya roda perekonomian bangsa. Namun untuk dianggap penting dan strategis, buruh kita sendiritidak atau belum siap untuk itu. Pada sisi lain pemerasan terhadap buruh terus berlangsung. Sadar atau tidak disadari hak-hak buruh belum sepenuhnya diperhatikan. Buruh, siapa itu buruh? Buruh identik dengan pekerjaan kasar. Kesan itu tidak sepenuhnya betul., banyak buruh yang tidak sadar bahwa sesungguhnya mereka itu bagian dari buruh karena pekerjaan mereka tidak kasar (konteks sumber). Buruh adalah setiap orang bekerja pada orang lain dan mendapatkan prestasi (upah). Darinya. Kalau demikian halnya, cakupan buruh atau yang disebut dengan buruh yang sangat luas. Buruh yang sesungguhnya adalah keluaga yang paling besar di republic ini. Namun keluaga yang besar ini tampak dikecilkan dan keluarga besar ini tidak dapat berbuat banyakakan hal itu. Pergerakan buruh tidak begitu popular pada kehidupan berbangsa ini. Jika diperhatikan buruh di Negara-negara maju yang membangun perekonomiannya dengan perindustrian, maka buruh Indonesia sepantasnya iri dengan nasib yang lebih baik pada buruh di Negara-negara maju tersebut.
5


2.3. HAK ATAS PENGAJARAN
   
 IPPSI telah menyelesaikan workshop perumusan Garis besar Program Pengajaran (GBPP) di Universitas Muhammadiyah malang dan batu. Malang, tanggal 13 dan 14 juni 2011. Warskhop diikuti oleh 60 peserta dari 22 sekolah di seluruh Indonesia.  Warskhop merumuskan GBPP untuk 15 mata kuliah inti yang telah dasepakati pada workshop sebelumnya (5 oktober 2010 di Universitas Jember). Empat mata kuliah inti sisinya akan dirumuskan tersendiri dalam waktu dekat
            GBPP merupakan rangkaian dari penyusunan kurikulum berbasis kompetensi. Terkait dalam hal ini, sebelumnya IPPSI telah menyelenggarakan beberpa warkshopyang telah menghasilkan beberapa rumusan yaiyu:
1. Definisi pekerjaan social

2. Profil lulusan pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial

3. Kompetensi utama yang terbagi  ke dalam beberapa elemen kompetensi yaitu: landasan kepribadian, pengusahaan ilmu dan keterampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkaya serta pemahaman kaidah kehidupan dalam bermasyarakat.
Sesuai dengan SK Mendiknas No. 45/U/2002, pasal 21, kompetensi merupakan seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk tertentu.  Sedangkan kompetensi utama adalah kemampuan untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan penciri program studi.

Rumusan kompetensi pendukung, diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing sesuai dengn cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.

4. Kebutuhan kajian sesuai dengan kompetensi utama yang akan dicapai.
5. Mata kuliah inti untuk mancapai kompetensi utama. Mata kuliah pendukung diserahkan kepada perguruantinggi masing-masing.   
6

Mata kuliah yamg telah dirumuskan GBPP nya adalah sebagai berikut:
1. Nilasi,k etika pekerjaan sosial/ keswejahteraan sosial dan HAM
atau pilsapat, etika pekerjaan social/kesejahtraan sosial dan HAM
2 . Pesikologi untuk pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial
3. Sosiologi untuk pekerjaan soasial/kesejahteraan sosial
4. Tingakhaku manusia dan lingkungan sosial atau tingkahlaku manusia dalam lingkungan social
5. Perundang-undangan social
6. System pelayanan social atau system usaha keswejahteraan social
7. Kebijakan dan perencanaan social atau perencanaan dan kebujakan social
8. Pengantar kesejahteraan social dan dan pekerjaan social atau pengantar ilmu kesejahteraan social
9. Metode pekerjaan social dengan individu dan keluarga atau intervensi social dengan individu dam keluarga
10. Metode pekerjaan social dengan kelompok atau intervensi social dengan kelompok
11. Praktik pekerjaan social dengan komunitas dengan organisasi atau intervensi social dengan komunitas dan organisasi
12. Teori pekerjaan social/kesejahteraan social
13. Metode penelitian pekerjaan social/kesejahteraan social
14. Manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan
15. Suverpisi pekerjaan social atau suverpisi konsiltasi pekerjaan sosila/kesejahteraan social  

7
BAB III
KESIMPULAN

3.1. kesimpulan
             
             Kita sering mendengar yang nama nya plitik tapi ada banyak juga orang tidak mengerti apa sebenarnya pengetian politik tersebut, kalau kita tinjau dari asal kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu polis dimana artinya adalah Negara kota, dan dari kata polis tersebut bias didapatkan beberapa kata, diantaranya:
- warga Negara
Plitikos- kewarganegaraan
Politike episteme – ilmu politik
Pliticial – pemerintah Negara
              Jadi kalau kita tinjau dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat di katakana bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagai mana melaksanakan tujuannya.
Istilah politik berasal dari kata polis (bahas yunani) yang artinya Negara kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata seperti:
1. pliteia artinya segala hal ihwal mengenai Negara.
2. polites artinya warga Negara.
3. politikus artinya ahli Negara atau orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. politician artinya pemerintah Negara.
8
DAFTAR PUSTAKA


Testriono. Kebebasan beragama,(bandung)
http://pusham.uii.ac.id/up1/article/id_nicola_c_agama.pdf
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar