HAM (HAK AZASI MANUSIA)
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi swalah satu tugas
Mata kuliah ilmu politik
Di susun oleh : Aris Ain Nurahman
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
BANDUNG
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan ke
hadirat allah dzat yang mahac ghopur ‘ shalawat srta salam tercurah limpahkan
kepada jujunan kita. Yakni habibina wanaiyana muhamad saw. Kepada keluarganya,
sahabatnya dan kepada kita selaku umatnya.
Makalah ini di beri judul HAK
AZASI MANUSIA dalam mata kuliah ilmu politik maalah ini jaih lebih sempurna,
maka keritik edan saran yang membangun sangat kami harapkan guna pebaikan
makalah selanjutnya. Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah emmbantu saya
dalam menyusu makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Amiiiiiiiiiiiiiiiiinn……....
Bandung,
25 Desember 2011
Penyusun,
XI
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR ............................................................................................................ XI
DAFTAR
ISI............................................................................................................................
XII
BAB
I PENDAHULAN
1.1.
Latar belakang.......................................................................................................... XIV
1.2.
Rumusan masalah ................................................................................................... XIV
BAB
II PEMBAHASAN
2.1.
Hak atas kebebasan beragama.................................................................................. 1
2.2.
Hak atas renghidupan yang layak ............................................................................ 3
2.3.
Hak atas pengajaran.................................................................................................. 6
BAB III KESIMPULAN
3.1.
Kesimpulan...............................................................................................................
8
XII
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam presfektif system, system
politik adalah sub system dari system social. Prospektip atau pendekatan system
melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam system, yakni suatu unit yang elative
terpisah dari lingkungannya dan memilki hubungtan yang relative tetapi di
antara elemen-elemen pembentukannya. Kehidupan politk dari prespektif system
bias dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bias melihat
pada setuktur hubungan bebagai lembaga atau intitusi pembentuk system politik.
Hubungan antara berbagai lembaga neara sebagai pusat kekuasaan politik misalnya
memilikin suatu aspek, sedangkan peran partai politik dan kelompok-kelompok
penekan merupakan bagian lain dari suatu system politik. Dengan merubah sudut
pandang maka system melihat kamus politik oleh amir taat nasution, energie,
1953, hlm.92 politik bias dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga
poliyik. Model system politik yang paling sederhana yang akan menguraikan
masukan input dalam system politik yang mengubah melalui proses politik menjadi
keluaraga autput dalam model in masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan
maupun tuntutan yang harus di olah olah system politik lewat berbagai keputusan
dan pelayanan publikyang diberikan oleh pemerintah untuk bias menghasilkan
kesejahtraan bagi rakyat. Dalam resfektif ini, maka efektifitas system politik
adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahtraan bagi rakyat.
1.2. Rumusan masalah
1.
Apa kebebasan beragama itu?
2. Ap0a penghidupan yang layakb itu?
3. Apa pengajaran itu?
XIV
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Hak atas kebebasan beragama
Kebebasan beragama bukanlah tidak
dapat dibatasi melalui regulasi. Menurut pakar hak aszasi manusia dari
norwegia, Nicola colbran (2010), dalam hak kebebasan eragama terkandung dua
kebebasan internal dan ekternal. Kebebasan internal menunjukan kebebasan
kebebasan beragama. Hak ini yang erdasarkan konstrujsi tak bias dikurangi dan
di batasi sementara kebebasa ekternal yakni kebebasan menjalankan ajaran agama,
tunduk kepada pembatasan. Berdasasrkan kopenan internasional hak-hak sipil dan
politik, kebebasan menjalankan ajaran agama hanya sdapat di batasi oleh
ketentuan berdasarkan hokum ubntk elindungi (1) keamanan (2) ketertiban (3)
kesehatan (4) moral masyarakat dan (5) hak-hak dasar oang lain. Denagan demikian
dalih merasakan warga tidak bias dijadikan dasar untuk embatasi8 kebebaan
menjalankan agama, karena yang di maksud kopen adalah keamanan dan ketertiban
individu atau masyarakat.
Menutup tahun 2010, moderate muslim
society (mms) dan the wahid institute merilis hasil pemantauannya atas
kehidupan keberagamaan di Indonesia dalam setahun terakhir. Dalam catatan
(mms), terdapat dalam 81 kasus intoleransi agama pada 2010, 63 di antaranya (80
persen) vadalah aksi serangan terhadap rumah ibadah. Sementara pantauan the
wahid institutie di 13 provinsi sepanjang 2010 menemukan 63 kass pelanggaran
kebebasan beragama, 19 kasus (30 persen) di antaranya terkait pencabutan izin
atau pelarangan menggunakan rumah ibadah.
Laporan tersebut mengesankan fakta
meningkatnya aksi penyegelan terhadap rumah ibadah pemeluk ibadah pemeluk agama
minoritas di Indonesia yang menguat dalam beberapa tahun belakangan. Sdalih
meresahkan warga menjadi dasar, khususnya bagi beberapa ormas islam, untuk
melakukan semacam regulasi social itu. Memang terjadi peningkatan kasus
pelarangan beribadah dan penutupan gereja secara signipikan dalam kurun waktu
2010 ini.
1
Fakta tersebut
dalam raporan setara intitut pada pertengahan 2010 lalu,. Menurutv laporan itu,
jika pada tahun 2008 terdapat 17 kaasus, pada tahun 2009 terdapat 18 kass, maka
pada paruh pertama 2010 terdapat 28 kasus penolakadn da penyerangan terhadap
rumah ibadah.
Kenyataan
itu sungguh ironis, karena di alam demokrasi yang mengutamakan nilai-nilai kebebasan
seperti sekarang, kebebasan beragama justru terancam. Menurut catatan Forum
Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), pasca-Orde Baru serangan terhadap gereja
meningkat tajam. Antara 1998 sampai 2010, terdapat sekitar 700 kasus serangan
terhadap gereja, meningkat dari 460 kasus di masa Orde Baru (1969-1998).Padahal, hak atas kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah telah dijamin secara gamblang dalam konstitusi dan regulasi negara. Jaminan tersebut tersurat dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jaminan serupa juga bisa kita temukan pada beberapa hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, seperti Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Diskriminasi
Terkait rumah ibadah, pemerintah membuat aturan khusus melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah. PBM inilah yang umumnya digunakan oleh kelompok tertentu untuk mempersulit dan menentang pendirian sebuah gereja.
PBM tahun 2006 memang berpeluang diskriminatif. Celah diskriminasi itu di antaranya terletak pada aturan bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 60 orang masyarakat setempat yang disahkan kepala desa atau lurah.
Diwilayah tertentu yang
masyarakatnya toleran, persyaratan itu tidak jadi masalah. Tapi di daerah yangf
kuarng toleran, pendirian rumah ibadah bias terhambat. Apalagi, menurut surpei
lemaga surpei Indonesia (LSI) lajuardi biru 2010, mayoritas muslim Indonesia
umumnya tidak toleran terkait rumah ibadah, yaitu sebanyak 64,9% diantaranya
keberatan di daerahnya di bangun rumah ibadah agama lain. Selain itu,
persaratan dukungan masyarakat juga rawan dijadikan lahan bisnis lewat cara
menukar dukungan dengan kompensasi sejumlah uang. Jika partai pembangunan
rumahy ibadah menolak membayar, pembangunan akan dipersoalkan aturan Negara
seperti diwujudkan dalam PBM tentu
sah-sah saja.
2
2.2
Hak Atas Penghidupan Yang Layak
A. hak atas penghidupan yang layak
1.macam-macam hak pekerja
a. hak atas pekerjaan
hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia,karena.:
1.
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitastubuh dank arena itu
tidak bias dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2.
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,melalui kerja manusia merealisasikan
dirinyasebagai manusia dan sekaligusmembangun hidup dan lingkungannyayang lebih
manusiawi.maka melalui kerja manusiamenjadi manusia, melalui kerja manusia manentukan
hidupnya sendirisebagai manusia mandiri.
3.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa ‘’tiap-tiap warga Negara berhakatas pekerjaan dan
penghidupan yang layakbagi kemanusiaan.
b. hak atas upah yang adil
hak atas upah yang adil merupakan hak
legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan . dengan hak atas uoah yang adilsesungguhnya
bahwa:
1.
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setip pekerja berhak
untuk dibayar.
2.
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telahv disumbangkannya.
3
c. hak untuk berserikat dan berkumpul untuk bias memperjuangkan kepentingan,
khususnya hak atas upah yang
adil , pekerja harus diakui dan di jamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota
mereka. Menurut de geroge, dalam, suatu masyarakat yang adil, diantara
perantara-perantara yang perlu untuk mencapaisuatu system upah yang adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari
hak untuk berserikat dan berkumpul :
1.
Ini merupakan salah satu wujud utamadarib hak atsas kebebasan yang merupakan
salah satu hakl asasi manusia.
2.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak menperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam
kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1.
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jeminan dan asuransikeamanan dan kesehatan yang di
adakan perusahaan itu.
2.
Setiap pekerja berhak mengatahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya
dal;am menjalankan pekerjaan dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.
Setiap pekerja bebas untuk memilihdan menerima pekerjaan dengan resikoyang
sudah diketahuinya ituatau sebaiknya menolaknya.
d. hak untuk diproses hokum scara sah
hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukumam tertentu karena diduga melkukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
e. hak untuk diperlakukan secara sama
pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin,etnis,agama dan semacamnya, baik dalam sikap perlakuannya,
gaji, maupun peluang ubntuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
4
f. hak atas rahasia pribadi karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perushaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasiaharus di ketahui oleh
perusahaan karyawan lainnya. Misalnya orang yang menderita penyakit tertentu.
Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penykit tersebut kambuh akan mrugikan banyak
orang atau bmungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
g. hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggap
tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus di biarkan
bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. realitas perburuhan hari ini { 1 mei
}, adalah hari yang penting untuk kaum buruhkarena pada hari ini seluruh buruh
memperingati hari buruh sedunia. Bila melihat konteks ke indonesiaan atau
bahkan sumatera barat dengan memanfaatkan hari buruh ini, banyak masalah
perburuhan yang menjadi perhayianserius dari seluruh element masyarakat. Buruh
adalah salah satu bagian dari bangsa yang seharusnya dianggap penting dan
strategis dalam pembangunan serta berjalannya roda perekonomian bangsa. Namun
untuk dianggap penting dan strategis, buruh kita sendiritidak atau belum siap
untuk itu. Pada sisi lain pemerasan terhadap buruh terus berlangsung. Sadar
atau tidak disadari hak-hak buruh belum sepenuhnya diperhatikan. Buruh, siapa
itu buruh? Buruh identik dengan pekerjaan kasar. Kesan itu tidak sepenuhnya
betul., banyak buruh yang tidak sadar bahwa sesungguhnya mereka itu bagian dari
buruh karena pekerjaan mereka tidak kasar (konteks sumber). Buruh adalah setiap
orang bekerja pada orang lain dan mendapatkan prestasi (upah). Darinya. Kalau
demikian halnya, cakupan buruh atau yang disebut dengan buruh yang sangat luas.
Buruh yang sesungguhnya adalah keluaga yang paling besar di republic ini. Namun
keluaga yang besar ini tampak dikecilkan dan keluarga besar ini tidak dapat
berbuat banyakakan hal itu. Pergerakan buruh tidak begitu popular pada
kehidupan berbangsa ini. Jika diperhatikan buruh di Negara-negara maju yang
membangun perekonomiannya dengan perindustrian, maka buruh Indonesia
sepantasnya iri dengan nasib yang lebih baik pada buruh di Negara-negara maju
tersebut.
5
2.3. HAK ATAS
PENGAJARAN
IPPSI telah menyelesaikan workshop perumusan
Garis besar Program Pengajaran (GBPP) di Universitas Muhammadiyah malang dan
batu. Malang, tanggal 13 dan 14 juni 2011. Warskhop diikuti oleh 60 peserta
dari 22 sekolah di seluruh Indonesia.
Warskhop merumuskan GBPP untuk 15 mata kuliah inti yang telah dasepakati
pada workshop sebelumnya (5 oktober 2010 di Universitas Jember). Empat mata
kuliah inti sisinya akan dirumuskan tersendiri dalam waktu dekat
GBPP merupakan rangkaian dari
penyusunan kurikulum berbasis kompetensi. Terkait dalam hal ini, sebelumnya
IPPSI telah menyelenggarakan beberpa warkshopyang telah menghasilkan beberapa
rumusan yaiyu:
1.
Definisi pekerjaan social
2.
Profil lulusan pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial
3.
Kompetensi utama yang terbagi ke dalam
beberapa elemen kompetensi yaitu: landasan kepribadian, pengusahaan ilmu dan
keterampilan, kemampuan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkaya serta
pemahaman kaidah kehidupan dalam bermasyarakat.
Sesuai
dengan SK Mendiknas No. 45/U/2002, pasal 21, kompetensi merupakan seperangkat
tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk tertentu. Sedangkan kompetensi
utama adalah kemampuan untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai
dengan penciri program studi.
Rumusan
kompetensi pendukung, diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing sesuai
dengn cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
4.
Kebutuhan kajian sesuai dengan kompetensi utama yang akan dicapai.
5.
Mata kuliah inti untuk mancapai kompetensi utama. Mata kuliah pendukung
diserahkan kepada perguruantinggi masing-masing.
6
Mata kuliah yamg telah dirumuskan GBPP
nya adalah sebagai berikut:
1. Nilasi,k etika pekerjaan sosial/
keswejahteraan sosial dan HAM
atau pilsapat, etika pekerjaan
social/kesejahtraan sosial dan HAM
2 . Pesikologi untuk pekerjaan
sosial/kesejahteraan sosial
3. Sosiologi untuk pekerjaan soasial/kesejahteraan
sosial
4. Tingakhaku manusia dan lingkungan
sosial atau tingkahlaku manusia dalam lingkungan social
5. Perundang-undangan social
6. System pelayanan social atau system
usaha keswejahteraan social
7. Kebijakan dan perencanaan social atau
perencanaan dan kebujakan social
8. Pengantar kesejahteraan social dan
dan pekerjaan social atau pengantar ilmu kesejahteraan social
9. Metode pekerjaan social dengan
individu dan keluarga atau intervensi social dengan individu dam keluarga
10. Metode pekerjaan social dengan
kelompok atau intervensi social dengan kelompok
11. Praktik pekerjaan social dengan
komunitas dengan organisasi atau intervensi social dengan komunitas dan
organisasi
12. Teori pekerjaan social/kesejahteraan
social
13. Metode penelitian pekerjaan
social/kesejahteraan social
14. Manajemen organisasi pelayanan
kemanusiaan
15. Suverpisi pekerjaan social atau
suverpisi konsiltasi pekerjaan sosila/kesejahteraan social
7
BAB III
KESIMPULAN
3.1. kesimpulan
Kita sering mendengar yang nama nya plitik
tapi ada banyak juga orang tidak mengerti apa sebenarnya pengetian politik
tersebut, kalau kita tinjau dari asal kata politik itu berasal dari bahasa
yunani yaitu polis dimana artinya adalah Negara kota, dan dari kata polis
tersebut bias didapatkan beberapa kata, diantaranya:
- warga Negara
Plitikos- kewarganegaraan
Politike episteme – ilmu politik
Pliticial – pemerintah Negara
Jadi kalau kita tinjau dari asal
kata tersebut pengertian politik secara umum dapat di katakana bahwa politik
adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan dari system tersebut dan bagai mana melaksanakan tujuannya.
Istilah politik berasal dari kata polis
(bahas yunani) yang artinya Negara kota. Dari kata polis dihasilkan kata-kata
seperti:
1. pliteia artinya segala hal ihwal
mengenai Negara.
2. polites artinya warga Negara.
3. politikus artinya ahli Negara atau
orang yang paham tentang Negara atau negarawan.
4. politician artinya pemerintah Negara.
8
DAFTAR PUSTAKA
Testriono. Kebebasan beragama,(bandung)
http://pusham.uii.ac.id/up1/article/id_nicola_c_agama.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar