Sabtu, 19 Mei 2012

makalah tentang poligami menurut pandangan islam


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillah, kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada beliau Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari jaman jahiliah menuju jaman yang penuh cahaya, yakni "Islam" yang senantiasa di ridhoi Allah SWT.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, maka dengan penuh santun dan hormat penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak dosen dan teman-teman yang telah membantu penulis.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharap saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah akhir yang sederhana ini.
Akhir kata, penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan. Semoga laporan ini dapat menambah khasanah atau cakrawala pemikiran penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Atas perhatiannya "Jazakumullah Ahsanal Jaza' … Amin".
Billahit Taufiq Walhidayah.


Bandung,16 juni 2011




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………...  ii
BAB I PENDAHULUAN   
1.1 Latar Belakang Masalah ……………………………………………………………....  1
1.2 Pembatasan Masalah …………………………………………………………………..  1
1.3  Tujuan masalah ………………………………..……………………………………     1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Poligami ………………………….……………………………………....   2
2.1.3 Pengertian Poligami Menurut Para Ulama ……………………………….       3
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami  ………………………………………     5
            2.2.1 Faktor-Faktor Biologis ……………………………………………..    ……..  5
2.2.2 Faktor Internal Rumah Tangga ………………………………………….        6
2.2.3 Faktor Sosial ……………………………………………………………..       7
2.3 Syarat Dibolehkanya poligami  ……………………………………………………….. 8
            2.3.1 Membatasi Jumlah Isteri yang Akan Dinikahi …………………………..        9
            2.3.2 Diharamkan mengumpulkan wanita_wanita bersaudara ……………….         9
            2.3.3 Berlaku Adil ………………………………………………………………     10
2.4 Anak-Anak Mempunyai Hak dari Seorang Ayah ……..………………………….         13
2.5 Hikmah Dibolehkannya Poligami ………………………………………………….       15
2.6 Dampak Negatif Poligami ………….……………………………………………... 16
2.7 Pandangan Saya Sebagai Mahasiswa Terhadap Poligami ………………………..         17
BAB III PENUTUP
1.  Kesimpulan ………………………………………………………………………… 19
2. Saran …………………………………………………………………………………      19
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………   20

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Poligami merupakan suatu tindakan yang saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat.  Hal ini dikarenakana perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan negatif.
Hal ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih belum ada Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan poligami.
Berdasarkan uraian itulah saya memilih judul “ Poligami Menurut Pandangan Islam “ untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang permasalahan poligami yang masih menjadi pro kontra masyarakat.
1.2 Pembatasan Masalah
Menjaga terbatasnya waktu dalam plenulisan karya ilmiah ini, saya hanya membatasi pembahasan- pembahasan poligami menurut Pandangan Agama Islam.
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui pandangan islam tentang poligami yang masih menjadi pro konra di masyarakat
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Poligami
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). 
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligami, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligami).
Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3).
Poligami dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum.
Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan. Menurut Gustave Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang dikritik dengan begitu sengitnya selain poligami.
2.1.2 Poligami Menurut Pandangan Islam
Poligami merupakan salah satu isu yang disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam. Poligami adalah isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para isteri.Sebagai mana pada ayat yang artiya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
 “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalau cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau dilarangnya poligami. Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai diluar pernikahan.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
2.1.3 Pengertian Poligami Menurut Para Ulama
Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi saya, sekaligus menambah wawasan saya tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah,
“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.”
Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumah tangga dan penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
            Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”
 Pimpinan pesantren Darut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab dipanggil Aa Gym, menyatakan sebelum ia berpoligami, “Poligami merupakan syariat Islam yang sangat darurat. Wacana soal poligami itu perlu diketahui dan dipahami. Oleh karena itu, wacana poligami tidak perlu dipertentangkan oleh umat islam. Di berbagai tempat ceramah, saya sering menyebarkan wacana tentang poligami, karena hal itu adalah ajaran islam. Kalau saya sendiri, sampai sekarang masih belum siap berpoligami. Untuk saat ini saya sudah merasa bahagia hidup bersama satu orang istri dan tujuh orang anak titipan Allah Ta’ala.”
Dan setelah dirinya resmi menikahi isrti keduanya, banyak pernyataan yang beliau sampaikan. Di antaranya beliau mengatakan, “Saya prihatin dengan adanya pandangan kurang baik terhadap poligami. Seakan para pelaku poligami adalah seorang penjahat yang telah melakukan kejahatan yang sangat besar”. Namun beliau juga tidak menganjurkan jamaahnya untuk berpoligami, “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan”, ujarnya.
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.
2.2.1 Faktor- Faktor Biologis
a. Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid, dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi pilihannya.
d. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.

2.2.2 Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’, terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk berpoligami.
a. Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dilakukannya.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
b. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.
2.2.3 Faktor  Sosial
a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999, jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan usia siap nikah.
b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi nafkah secara layak.
c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya jumlah perempuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih mulia,halal dan baradab.
d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati, sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.


e. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
2.3 Syarat Diperbolehkannya Poligami
Syarat yang dituntut Islam dari seotrang muslim yang akan melakukan poligami adalah keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku adil di antara dua istri atau istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian , dan nafkah. Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya memenuhi hak-hak tersebut dengan seadil-adilnya, haramlah baginya menikah dengan lebih dari satu perempuan. Allah SWT berfirman :
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
 “ Lalu jika kalian khawatir tidak bisa adil, cukuplah satu saja.” (An- Nisa : 3)
Beliau SWT juga bersabda,
“ Barang siapa mempunyai dua istri, sementara ia lebih condong kepada salah satu diantara keduanya, maka pada hari kiamat nanti akan datang dengan menyeret salah satu belahan tubuhnya yang terjatuh atau miring.”
Miring yang diperingatkan dalam hadist ini adalah ketidakadilan dalam hak-haknya, bukan sekedar kecenderungan hati, karena yang disebut terakhir  ini termasuk hal yang susah dipenuhi, bahkan dimaklumi dan dimaafkan Allah Swt.
Menurut beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandungi urutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nash-nash syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
2.3.1 Membatasi Jumlah Isteri Yang Akan Dikahwininya.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
 فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
 “Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2.3.2 Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah maupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;“Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya; Bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa’i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahwa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam. 
2.3.3 Disyaratkan pula berlaku adil,
sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
  وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا
“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisa ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandungi arti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:


a.       Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b.      Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisa ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
 “Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
c.       Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahwa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.
Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.


d.      Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
e.       Adil dalam giliran,
Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’ dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;
وَمِنْ ءَايَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتْ لِّلْعَالَمِينَ       
“Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahwa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an, Surah ar-Ruum ayat 21)
Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.
Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;
 يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ - وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya).”
2.4 Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeda-bedakan antara anak si A dengan anak si B. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahwa nafkah anak yang masih kecil berbeda dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeda pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan karena kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumah tangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syara’ dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahwa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.
Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggung jawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semula jadi manusia.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisa ayat 129 yang berbunyi;
 وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا.......  
 “Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang).”
Selanjutnya Siti ‘Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;
Bahwa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: “Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku”
Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; “Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisa. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisa pula menyatakan bahwa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenarnya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang saja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung.”
Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; “Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang saja.”
“Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil.”
Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya,yaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.
Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; “Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri.”
2.5 Hikmah  Diperbolehkannya Poligami
Islam adalah kata akhir Allah yang dengannya ia menutup risalah-risalah sebelumnya. Karena itulah, ia juga membawa syariat yang universal dan abadi, untuk seluruh penjuru dunia untuk semua zaman dan untuk semua umat manusia.
Ia tidak membuat syariat untuk orang kota dengan melalaikan orang desa, tidak untuk masayarakat daerah beriklim dingin dengan merupakan masyarakat beriklim tropis dan tidak pula suatu abad dengan melupakan abad dan generasi lain.
Ia telah mengukur kebutuhan individu, kebutuhan masyarakat, sekaligus kadar kepentingan semua pihak. Ada diantara mereka yang memiliki semangat besar untuk memiliki keturunan, akan tetapi diberi rezeki dengan istri yang tidak beranak karena mandul, berpenyakit, atau sebab lainnya.
Ada satu diantara tiga pilihan bagi perempuan yang jumlahnya berlebih dibanding dengan jumlah laki-laki:
  1. Menghabiskan seluruh masa hidupnya dengan menelan kenyataan pahit tidak mendapatkan jodoh.
  2. Melepaskan kendali, menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang yang diharamkan.
  3. Atau menikah dengan seorang laki-laki beristri yang mampu memberi nafkah dan berlaku baik.
Tidak diragukan lagi, cara terakhir adalah alternatif yang adil, dan merupakan solusi terbaik terhadap permasalahan yang akan dihadapinya. Dan itulah keputusan hukum islam,
 “ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “
Itulah poligami, yang tidak diterima orang-orang barat yang Nasrani itu. Mereka mencibir dan memperolok-olok kaum muslimin dengan syariat yang membolehkan poligami ini. Namun pada waktu yang bersamaan, mereka mengizinkan kaum lelakinya berhubungan dengan perempuan-perempuan nakal dan teman-eman hidup tanpa batas atau pun perhitungan, tidak berdasarkan pada undang-udang atau pun norma yang patut bagi perempuan dan keturunan yang dilahirkan, sebagai buah dari “poligami” atheis dan amoral.
2.6 Dampak Negatif Poligami
2.6.1 Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
  1. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
  2. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
  3. Tidak adanya rasa saling pecaya.
  4. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
  5. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
2.6.2 Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
 Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.  Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
2.6.3 Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak  
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
  1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
  2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
  3. Anak mendapat tekanan mental.
  4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
  5. Dicemooh oleh teman-temannya.
  6. Anak tidak betah di rumah.
  7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
  8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
  9. Anak tidak semangat belajar.
  10.  Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.
2.7 Pandangan Saya sebagai Mahasiswa Terhadap Poligami
Menurut saya sendiri sebagai mahasiswa lajang tentang poligami. Boleh tidaknya poligami itu tergantung dari masing-masing orang yang mau menjalaninya, mungkin dengan segala pertimbangan yang seksama. Apa akibat yang akan timbul seelah dia melakukan poligami.
Tapi saya sempat menanyakan pendapat dari teman-teman  “bagaimana tentang poligami menurut kalian?”. Dan jawaban mereka beragam :
  1. Menindas kaum wanita dan secara tidak langsung menginjak-injak harga diri wanita.
  2. Tidak adil untuk perempuan
  3. Menyakiti kaum wanita
  4. Dapat merusak kebahagian keluarga
  5. Sanksi di akhirat sangat besar apabila tidak bisa berlaku adil
  6. Berdampak negatif terhadap anak
Saya bisa mengetahui bahwa sebagian besar dari teman-teman saya tidak setuju akan poligami. Banyak dari mereka masih beranggapan bahwa poligami adalah suatu tindakan yang tidak baik. Baik  temen laki-laki maupun perempuan menganggap bahwa poligami hanya akan menimbulkan konflik-konflik atau masalah-masalah yang dapat merusak keharmonisan suatu keluarga. Hanya sedikit dari mereka yang mengaku setuju pada poligami.  Meskipun sedikit, ini membuktikan bahwa masih ada orang yang memandang poligami dari sisi positif, dan memaklumi poligami asalkan alasannya jelas.
Sebagian besar dari dari teman-teman saya beranggapan tidak perlu ada Undang-Undang yang mengatur Poligami. Karena mereka beranggapan bahwa poligami adalah hak setiap orang dan tidak ada hadist atau pun ayat AL-QURAN yang secara terang-terangan melarang poligami. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Undang-Undang yang mengatur poligami sangat diperlukan, karena dapat memperjelas hukum tentang poligami di Indonesia.
Di sekitar tempat tinggal mereka jarang terdapat orang yang berpoligami. Kalau pun ada, hanya beberapa orang saja yang mempunyai tetangga atau keluarga yang berpoligami. Saya hanya menemukan 2 kasus yang mengatakan bahwa ayahnya sendiri yang melakukan poligami. Ada yang mengaku bahwa ayahnya sendiri melakukan poligami berencana akan mengikuti jejak ayahnya. Sedangkan ada juga yang mengaku ayahnya berpoligami, mengaku membenci ayahnya dan merasa kasihan terhadap ibunya. Dari dua kasus tersebut, saya dapat mengetahui bahwa poligami membawa dampak negatif  bagi anak. Anak akan membenci orangtuanya dan akan mengikuti jejak sang ayah. Ada juga yang mempunyai tetangga yang berpoligami, menurutnya orang yang berpoligami memang kurang harmonis dan suami jarang pulang. Meski begitu suami masih bertanggung jawab dan menafkahi keluarga tersebut.
Dari keterangan di atas, sebagian besar teman-teman saya memang menentang atau tidak setuju terhadap poligami, terutama perempuan. Namun masih ada yang setuju akan poligami karena beranggapan poligami adalah salah satu cara dalam menghindari perzinaan dan mengangkat derajat wanita-wanita yang tidak memiliki suami.


BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
Dari data-data yang saya peroleh, baik dari buku, internet serta dari teman-teman yang saya mintai pendapat, Saya dapat menyimpulkan bahwa pada dasarnya poligami diperbolehkan oleh agama apabila tujuannya baik dan sang suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan jumlah istrinya tidak melebihi 4 orang. Namun masyarakat masih beranggapan negatif kepada orang-orang yang berpoligami. Hal ini terjadi karena masalah poligami masih tabu di masyarakat.
3.2 Saran :
Sebaiknya masyarakat tidak selalu beranggapan negatif terhadap seseorang yang melakukan poligami karena ia pasti memiliki alasan-alasan serta faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami. Selain itu, sebaiknya para suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat berlaku adil bagi istri-istrinya karena hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil sangatlah pedih.
Nabi bersabda, “Barang siapa beristri dua dan tidak berlaku adil pada keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya.” (HR Tirmidzi dan Al Hakim)









Daftar Pustaka

Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung: Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka Marwa.
Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.
Husaein, Abdulrahman.2006.Hitam Putih Poligami.Jakarta:Fakultas Ekonomi UI.
Sumber internet:



3 komentar: